Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Mafia Tanah, Berkas Perkara Sudah P-21

Hukum & Kriminal1160 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis melalui Unit Pidana Umum mengungkap praktik mafia tanah yang mengakibatkan seorang warga bernama ZI kehilangan hak atas tanah miliknya.

Kasus ini bermula dari surat keterangan kehilangan yang dibuat almarhum SJ terkait hilangnya dokumen tanah. Namun, tanpa dasar yang sah, Lurah saat itu, RSN bersama staf tapem bernama KSR, justru menerbitkan surat tanah baru atas nama RW, anak almarhum SJ. Dalam dokumen tersebut, batas tanah di sisi barat sengaja diubah menjadi “tanah sengketa”, padahal seharusnya berbatasan dengan tanah milik YS.

Tidak berhenti di situ, pada tahun yang sama, kedua tersangka kembali menerbitkan surat atas lahan yang sebelumnya mereka buat sebagai objek sengketa dan diberikan kepada pihak lain. Akibatnya, korban ZI kehilangan hak atas tanah miliknya dan melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel lewat press releasenya kepada Duripos.com, Selasa (2/12/2025) membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi, kami menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan penerbitan surat tanah tanpa dasar yang sah. Keduanya sudah kami tahan di Rutan Polres Bengkalis,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP.

“Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” ungkap IPTU Yohn Mabel.

Kejaksaan Negeri Bengkalis diketahui telah menerbitkan surat P-21 dengan nomor B-3280/L.4.13/EOH/10/2025. Proses hukum terhadap kedua tersangka pun kini memasuki tahap selanjutnya.**

 

Komentar