BENGKALIS,DuriPos.com — Team Elang Melaka Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan laut Selat Melaka. Dalam operasi ini, tiga pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu, Happy Five, dan cannabis flower.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W alias Deni (30), WKZ alias Rio (29), dan MRS alias Kiki.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatres Narkoba AKP Kris Tofel menjelaskan, pihaknya menerima informasi pada Sabtu, 6 September 2025, mengenai adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut menuju wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Teamsus Elang Melaka bersama Bea Cukai Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan selama empat hari di sepanjang perairan Pulau Bengkalis,” ujar AKP Kris Tofel, Kamis (20/11/2025).
Pada Rabu, 10 September 2025, tim gabungan yang dibagi menjadi tim laut dan tim darat melakukan patroli di perairan Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana. Saat itu, petugas melihat sebuah speedboat berkecepatan tinggi menuju ke arah Dumai.
Tim darat kemudian melakukan penyisiran di wilayah pantai Dumai dan mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX sedang mengambil sebuah karung. Saat akan diamankan, pria tersebut melawan, namun berhasil ditangkap.

Tersangka berinisial W alias Deni itu mengaku sebagai pengambil barang. Setelah diperiksa, karung yang dibawanya berisi 10 bungkus sabu seberat 9.439,96 gram, 73 bungkus cannabis flower (38 bungkus hitam, 35 bungkus merah), 375 strip Happy Five atau 3.750 butir.
Dari hasil interogasi, Deni mengaku diperintah dua orang berinisial R dan T (dalam penyelidikan) untuk menjemput barang di kawasan Dumai Ecopark dan membawanya ke Pekanbaru.
Pengembangan berlanjut. Pada Kamis, 11 September 2025, pukul 01.30 WIB, tim kembali bergerak dan menangkap dua kurir lainnya di sebuah kos di Jalan Tegalega, Dumai. Keduanya, MRS alias Kiki dan WKZ alias Rio, diamankan saat menggunakan mobil Expander BM 1494 JE. Mereka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial A (dalam penyelidikan).
AKP Kris Tofel menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. ***











Komentar