Bengkalis,DuriPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.000.000.000 ( 1 Miliar).
Uang tersebut merupakan hasil perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyerahan Kredit Sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021.
Kajari Bengkalis melalui Kasi Intelijen, Resky Perdana Romli, SH, MH mengatakan pengembalian uang tersebut diserahkan oleh Tersangka US melalui Istrinya yang didampingi oleh Penasihat hukum kepada Tim Jaksa Penyidik.
“Selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara ini, dari hasil pengembalian dalam waktu sementara akan dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis,” jelasnya, Kamis (12/12/2024).
Resky menambahkan, Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya menitikberatkan pada pidana badan, namun juga bagaimana pemulihan kerugian Negara itu dapat memuat.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Resky.**
Komentar