Duri,DuriPos.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan upah Minimum untuk Tenaga Kerja (Naker) di wilayah Kabupaten Bengkalis tahun 2025.
Penetapan upah minimum Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2025 ini ditetapkan dalam rapat dewan pengupahan yang dihadiri STIE Syariah Bengkalis, Apindo, SPSI, SBSI, BPS, Polbeng, Bapeda, Kadin, Disperindag dan Perwakilan dari Polres Bengkalis.
Kepala Disnakertrans Bengkalis Salman Alfarizi diwakili Sekretaris Suryati menyebutkan dalam rapat dewan pengupahan tersebut telah disepakati kenaikan upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
“Penentuan atau penetapan upah minimum ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah baru dimana UMK tahun 2025 senilai 6,5 persen,” ucapnya usai rapat pembahasan usulan penetapan UMK, Kamis (12/12/2024).
Dikatakan Sekretaris Disnakertrans Bengkalis Suryati, dalam rapat tersebut semua menyetujui kenaikan UMK sebesar 6.5 persen. Walau awalnya diusulkan oleh peserta rapat kenaikan sebesar 6,5 persen dan 13,5 persen untuk UMK Tahun 2025.
“Dimana sebelumnya, salah satu peserta rapat malah meminta agar kenaikan itu dibawah 6,5 persen, namun dengan mempertimbangkan berbagai indikator maka seluruh peserta rapat menyetujui usulan kenaikan 6,5 persen dan didasari aturan pemerintah,” katanya.
Dikatakan Suryati, dengan adanya kesepakatan usulan ini, maka akan disampaikan kepada Bupati Bengkalis dan diteruskan kepada Gubernur Riau
Dengan kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 3.693.549,24 ada kenaikan Rp 240.080,12.Sehingga UMK tahun 2025 sebesar Rp 3.933.620,36
Selain itu, dewan pengupahan Kabupaten Bengkalis juga menaikkan Upah Minimum Sektor Pertambangan ( UMSP) sebesar 0,3 Persen dan Upah Minimum Sektor Perkebunan sebesar 0,3 Persen.
“Ini pertama kalinya dewan pengupahan Kabupaten Bengkalis membedakan UMK dengan UMS Pertambangan dan Perkebunan,” pungkasnya.
Sementara itu Raden Silalahi salah seorang peserta rapat menyampaikan bahwa secara umum, kenaikan UMK Tahun 2025 yang ditentukan pemerintah sebesar 6,5 persen memang memunculkan dilema tersendiri bagi pekerja di sejumlah perusahaan.
“Padahal kenaikan 6,5 persen terlalu kecil mengingat Kabupaten Bengkalis merupakan daerah pertambangan migas terbesar. Sementara bagi perusahaan, memberlakukan UMK per Januari Tahun 2025 dirasa agak memberatkan , serta sebentar lagi lebaran, dimana pengusaha ini juga harus mengeluarkan biaya untuk pembayaran THR,” paparnya.**
Komentar