Bengkalis,DuriPos.com – Ramadhan (26) warga jalan Kelapa Pati Laut, Desa Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis ditangkap Polisi, karena diduga telah mencuri Handphone pada hari Sabtu 05 Oktober 2024 lalu.
Ia (Ramadhan) ditangkap, Tim Satreskrim Polres Bengkalis pada hari Senin 14 Oktober 2024, sekitar pukul 03.30 wib, berdasarkan laporan Korban atas nama Maisarah bersama saksi Muhammad Zaini.
Saat ditangkap dari tangan tersangka Ramadhan berhasil diamankan barang bukti
1 buah kotak Handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam bersinar No IMIE 1 861130066296693 IMEI 2 86113006629668 bersama 1 unit Handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam.
Kapolres Bengkalis Melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala lewat press releasenya, Selasa (15/10/2024) membenarkan telah menangkap saudara Ramadhan yang diduga melakukan pencurian Handphone.
Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan AKP Gian berdasarkan laporan korban bahwa adanya dugaan tindak pidana pemberatan dan hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres dipimpin Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar.
“Hasil penyidikan dan Informasi masyarakat pada hari Ahad 13 Oktober 2024, ada akun di market place yang menjual 1 unit handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam. Selanjutnya Team Opsnal melakukan Undercover untuk membeli handphone tersebut,” jelasnya.
Kemudian dikatakan, AKP Gian sekitar 20.00 wib tim Opsnal bertemu dengan pemilik akun market place yang menjual Handphone tersebut untuk melaksanakan COD, lalu setelah bertemu dengan penjual dilakukan pengecekan terhadap Handphone tersebut dan didapati bahwa 1 handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam yang dijual sesuai dengan Handphone yang hilang sesuai dengan LP.
“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap penjual Handphone tersebut dan mengaku bernama Nizlam (Saksi), dan Nizlam mengaku membeli Handphone tersebut dari Dhani dengan harga Rp.815.000,” paparnya.
Selanjutnya dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian, dari penjelasan Nizlam yang sangat koperatif dan membantu Tim Opsnal mencari saudara Dhani. Ramadhan alias Dhani berhasil ditangkap saat dilakukan penggerebekan dirumah pada hari Senin 14 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 wib.
“Dimana saat dilakukan interogasi tersangka Ramadhan awalnya tidak mengakui, setelah diperlihatkan bukti-bukti lain barulah Ramadhan mengakui telah melakukan pencurian handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam milik korban di Jalan Kelapapati Laut, Gang Sabar RT 01/RW 04 Desa Kelapapati,” ungkapnya.
Ditambahkan AKP Gian, selain mengakui, Ramadhan juga telah mengaku menjual Handphone tersebut dengan harga Rp 815.000 dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli Handphone dan membeli narkoba jenis sabu – sabu.
“Kemudian saudara Nizlam dan Ramadhan bersama barang bukti 1 handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**
Komentar