Polisi Berhasil Tangkap 4 Orang Kurir Sabu di Pulau Bengkalis

Bengkalis,DuriPos.com – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap 4 orang Pria yang diduga sebagai kurir Sabu d Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis, Pulau Bengkalis.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial SL alias OMO (32), FN alias Ojan,
(20), IS alias Han (24) dan AP alias Aan (21) yang berhasil ditangkap pada tanggal 8 dan 19 Juni 2024 di tiga lokasi berbeda.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri lewat press releasenya, Sabtu (22/6/2024) menjelaskan penangkapan pertama atas tersangka SL alias OMO dan FN di jalan Farit Manan Desa Muntai, Kecamatan Bantan pada tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 wib.

“Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus
plastik warna hijau merk guanyinwang berisikan diduga narkotika jenis sabu berat 927,74 Gram, 2 paket berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas ransel kecil motif kartun warna ungu, 1 buah tas sandang warna hitam dan 2 HP android,” jelasnya.

Tersangka SL alias OMO dikatakan IPTU Hasan saat diinterogasi mengakui telah membawa 3 Kg Sabu dari Malaysia ke Desa Muntai dari Muhadir yang dijanjikan upah Rp 15 jt, sementara FN alias Ojan dijanjikan upah 10 jt jika pekerjaan selesai.

“Selain mengaku sebagai kurir, kedua tersangka saat dilakukan tes urine Positif (+) metamphamin atau mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.

Lalu, sambung Kasat Narkoba IPTU Hasan masih pada hari yang sama Rabu 8 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 wib, dijalan Parit Jawa, Desa Muntai tim juga berhasil menangkap diduga kurir Sabu berinisial Is alias Han.

“Is alias Han ditangkap bersama barang bukti 5 paket paket diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,76 Gram, beberapa plastik pack, 1 unit HP android, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok sempurna, 1 buah gunting press dan 1 buah sendok gunting press,” paparnya.

IPTU Hasan menyebutkan, dimana tersangka Is alias Han saat diinterogasi juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang dari DN untuk dijual kembali.

“Selain mengakui sebagai kurir dan pengedar, Is alias Han saat dilakukan tes urine juga positif (+) Metamphetamine atau mengkonsumsi narkoba,” ucapnya.

Selanjutnya, ditambahkan Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri penangkapan ketiga pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wib, dijalan Utama Bantan,Gang Atika, Kecamatan Bantan atas tersangka AP alias Aan.

“AP alias Aan ditangkap bersama barang bukti 1 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 Gram, 1 unit HP android, 1 unit Sepeda Motor merk honda beat warna biru dan uang tunai 28 rb,” sebutnya.

Sementara saat dilakukan interogasi, tersangka AP alias Aan mengakui narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AM (Dalam lidik), dan saat tes urine positif (+) Methamphetamine.

“Keempat tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis itu.**

Komentar