Bengkalis,DuriPos.com – Seorang pria berinisial JA alias Ari Mere (33) warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis terpaksa harus diamankan Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis pada hari Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 wib.
Ia diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengamuk-ngamuk, memukul hingga merusak pintu rumah orang lain berdasarkan laporan korban bernama Noraidawati bersama saksi Meylani Kurniati Junaidi dan Haris.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Giat Wiatma Jonimandala lewat press releasenya, Kamis (13/6/2024) kepada DuriPos.com mengatakan kronologi penangkapan JA alias Ari Mere hasil penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara yang ditingkatkan status menjadi sidik.
“JA alias Ari mere (Pelaku) diamankan saat sedang berada di Jalan Kelapapati Darat, Gang Bandes, Desa Kelapapati,” jelasnya pengungkapan perkara perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 406 dan 335 KUHPidana, di Pimpin Kanit Pidum Ipda Doni Irawan.
Dikatakan AKP Gian, dimana JA alias Ari Mere saat diinterogasi mengakui telah melakukan pengerusakan dan pengancaman terhadap korban di jalan Kelapapati Darat Gang Bandes itu hanya sendiri.
“Selanjutnya JA alias Ari Mere (Pelaku) dibawa ke Mapolres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.**
Komentar