Polsek Mandau Amankan Dua Pria dalam Dua Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Hukum & Kriminal200 Dilihat

BATHIN SOLAPAN, DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial SA (34) dan HH (54) yang diduga terlibat dalam dua perkara berbeda terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua pria tersebut diamankan tim operasional (Opsnal) Polsek Mandau pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Mandau.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek menjelaskan, kedua perkara tersebut memiliki dugaan perbuatan yang berbeda. SA diduga terlibat dalam perkara persetubuhan sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP. Sementara itu, HH diduga melakukan perbuatan cabul sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua perkara dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MS (39), yang merupakan ibu korban,” jelas AKP I Made Pasek.

Ia menerangkan, dugaan peristiwa tersebut diketahui pelapor melalui adiknya yang berinisial MS (26). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan kepolisian, dugaan persetubuhan disebut terjadi di dalam kamar, sedangkan dugaan pencabulan lainnya dilaporkan terjadi di sebuah warung tuak di Desa Bathin Sobanga.

Setelah mengetahui informasi tersebut, pihak keluarga berupaya meminta penjelasan kepada para terlapor. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, keduanya tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan. Pihak keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan kedua pria tersebut. Setelah memperoleh informasi, petugas bergerak ke Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, pada Kamis malam dan mengamankan SA serta HH.

“Setelah diamankan, kedua pria tersebut dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami masing-masing perkara untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tegas Kapolsek.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, tidak tercatat adanya barang bukti yang diamankan dari kedua perkara tersebut. Meski demikian, penanganan perkara tetap dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengedepankan perlindungan korban dan menjaga kerahasiaan identitasnya. Proses hukum juga harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hak-hak korban serta ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan kedua pria tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Komentar