DURI,DURIPOS.COM — Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (3/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Keempatnya masing-masing berinisial WYD alias UDN (31), MSL alias MI (33), AR (26), dan RW (20).
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek AKP I Made Pasek,
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB terhadap WYD alias UDN. Dari tangan tersangka, ditemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna pink.
“Selain itu, turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp650 ribu. Kepada petugas, WYD mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z,” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Kapolsek sekitar pukul 16.40 WIB, Tim Opsnal mengamankan MSL alias MI di lokasi yang sama. Dan menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di belakang casing telepon genggam miliknya.
“Dari pemeriksaan awal, MSL mengaku dua paket tersebut diperoleh dari WYD alias UDN,” Ucap AKP I Made Pasek.
.
Tidak berhenti di situ, ditambahkan Kapolsek Mandau sekitar pukul 16.50 WIB, kembali mengamankan dua pria lainnya, yakni AR dan RW. Dari keduanya, ditemukan 16 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam-kuning.
“Berdasarkan keterangan awal, AR dan RW mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebut berinisial UDN,” terang AKP I Made Pasek.
Diutarakan Kapolsek, dari penangkapan keempat pria tersebut, adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 36 paket diduga narkotika jenis sabu, berikut telepon genggam, timbangan digital, uang tunai dan wadah penyimpanan.
“Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.**












Komentar