Diduga Nyambi Sebagai Pengedar Sabu, Honorer RSUD Bengkalis Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal577 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Seorang pria berinisial S (40) yang diduga berprofesi sebagai tenaga honorer di RSUD Bengkalis diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 20.41 WIB, di area belakang RSUD Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan kawasan belakang RSUD Bengkalis diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” kata AKBP Fahrian, Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, kata Kapolres berdasarkan hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa S positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika,” ucapnya saat ini terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolres, atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.

AKBP Fahrian menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Kabupaten Bengkalis terbebas dari ancaman peredaran gelap narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang beroperasi selama 24 jam. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” terangnya.**

Komentar