Kembali, Resmob 125 Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Curat di Wilkum Polsek Mandau

Hukum & Kriminal2006 Dilihat

Duri,DuriPos.com – Kinerja Resmob 125 Polres Bengkalis dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Mandau patut diacungkan Jempol.

Dari bulan Agustus 2025, dua Laporan Polisi terkait Tindak Pidana dalam rumusan pasal 363 KUHPidana, Tim Resmob 125 dibawah Komando Kasat Reskrim Iptu Yonh Mabel berhasil menangkap para pelaku di pekan pertama bulan September 2025.

Hanya berselang satu hari setelah menangkap tiga orang Pria pelaku Curat di jalan Doa Aman Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, pada hari Minggu 7 September 2025 sekitar pukul 15.51 wib, Tim Resmob kembali berhasil menangkap 1 orang Pria diduga mecuri 2 buah Spring Bed di jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Penangkapan 1 orang Pria berinisial MN alis Marwan (38) berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/275/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Tanggal 30 Agustus 2025 yang dilaporkan warga (Korban) berinisial RA (33) dan saksi DW (35) serta barang bukti 2 buah Spring Bed merk Bigland.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yonh Mabel lewat press release kepada Duripos.com, Selasa 9 September 2025 membenar telah berhasil menangkap para pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bulan Agustus 2025 di kecamatan Bathin Solapan dan Kecamatan Mandau.

Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan Iptu Yonh Mabel berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan hasil penyelidikan Tim Resmob 125 Polres Bengkalis.

“Untuk di Kecamatan Mandau, kita berhasil menangkap 1 orang Pria berinisial MN alias Marwan diduga pelaku Curat yang terjadi pada Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 wib di Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu,” jelasnya saat ini pelaku dan barang bukti sudah dbawa ke Kantor Satreskrim 125 untuk pemeriksaan lebih lanjut.**

Komentar