Bengkalis,DuriPos.com – Akibat perbuatannya, masuk ke rumah orang lain tanpa izin dan mengambil beberapa barang, akhirnya tiga orang Pria berinisial ARD alias Adit (27), WL alias Danil (30) dan DS alias Dedi (27) dibekuk Polisi dari Tim Resmob 125 Polres Bengkalis pada hari Sabtu 6 September 2025.
Tiga orang Pria Maling Kampung tersebut dibekuk ditiga lokasi berbeda berdasarkan laporan warga berinisial SM dan saksi berinisial RN dengan Laporan Polisi : Nomor LP/B/108/IX/2025/SPKT/RIAU/POLRES BENGKALIS.
Selain membekuk tiga Pria Maling kampung, Tim Resmob 125 Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah perhiasan gelang emas, 1 buah obeng, 1buah mesin ketam, 1 buah jam tangan dan 2 buah tabung gas berat 5 Kilogram.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yonh Mabel menjelaskan kepada Duripos.com kronologi penangkapan tiga Pria tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang Pria diduga pelaku Tindak Pidana Curat,” jelasnya, Senin (8/9/2025).
Dimana 3 orang Pria itu, dikatakan Iptu Yonh Mabel telah melakukan Tindak Pidana Curat yang terjadi pada hari Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 wib di jalan Doa Aman RT 08 RW 01 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
“Saat ini ketiga Pria berinisial ARD alias Adit, WL alias Danil dan DS alias Dedi bersama barang bukti sudah di bawa ke Kantor Satreskrim 125 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yonh Mabel untuk kronologi kejadiannya pada hari Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 wib, saat pelapor (Korban) bangun tidur hendak sholat subuh dan membuka pintu kamar melihat 2 orang tidak dikenal masuk kedalam rumahnya.
“Saat itu pelapor (Korban) juga melihat pintu belakang rumahnya dalam posisi terbuka. Mengetahui hal tersebut pelapor (Korban) langsung berteriak dan kemudian 2 orang Pria tidak dikenal itu lari keluar rumah,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya sekitar pukul 06.00 wib pelapor (Korban) menuju ke belakang rumahnya dan melihat 2 buah tabung gas dideket pagar belakang, lalu pelapor (Korban) mengecek barang-barang yang ada didalam rumah ternyata benar beberapa barang sudah ada yang hilang.
“Akibat kejadian tersebut Pelapor (Korban) mengalami kerugian sekitar Rp 5jt dan melaporkannya ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti,” ungkap Iptu Yonh Mabel mengulangi keterangan dari Pelapor (Korban).**











Komentar