Polsek Mandau Tangkap Pelaku Perkosaan Anak di Bawah Umur di Bathin Solapan

Hukum & Kriminal1023 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Datuk Pepatih, Gang Berkah, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau, melalui Kanit Reskrim IPTU Irsanudin Harahap lewat press releasenya menjelaskan peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban berinisial IYH (12), warga setempat, menjadi sasaran pelaku saat dalam perjalanan pulang usai berbelanja di sebuah kedai.

“Di tengah jalan, korban ditarik ke area lahan kosong oleh pelaku dan diancam menggunakan sebilah arit sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan,” jelasnya kepada Duripos.com, Kamis (30/10/2025).

Setelah kejadian diutarakannya, korban melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya, Nasib (52) dan AAH (52). Kedua orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Mandau untuk mendapatkan keadilan.

“Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/369/X/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya.

Barang Bukti Berhasil Disita Dari Tersangka

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Irsanudin Harahap, pelaku yang diketahui berinisial MAP (29), warga Duri Barat, berhasil ditangkap pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

“Saat ditangkap dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor GL 100 tahun 1989, satu bilah arit, serta pakaian milik korban,” paparnya.

Dimana saat ditangkap, tambah Kanit IPTU Irsanudin Harahap bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.**

Komentar