Lewat Layanan Call Center 110, Polres Bengkalis Ciduk Pria Paruh Baya Bersama Perempuan Diduga Bandar Sabu

Hukum & Kriminal372 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria paruh baya bersama seorang perempuan di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (10/7/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan sekitar pukul 09.00 WIB berhasil mengamankan dua orang berinisial FY (51) dan RS (43) di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat melalui Call Center 110, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” ucapnya.

Dkiatakan Kapolres, dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram, sejumlah plastik klip bening, satu sendok sabu, satu kaca pireks, dua unit telepon genggam, serta satu buah korek api yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap FY dan RS menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” jelas AKBP Fahrian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Bengkalis dalam menindak setiap bentuk peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan melalui layanan Call Center 110.

“Polres Bengkalis berkomitmen penuh mendukung P4GN. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya,tambah Kapolres kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.

“Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kedua terduga pelaku,” terangnya.**

Komentar