Pekanbaru,Duripos.com – Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan peninjauan lapangan terkait progres pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di area operasi WK Rokan hari ini. Kunjungan ini merupakan langkah sinergi strategis untuk memastikan pengerjaan proyek lingkungan ini memenuhi baku mutu ekologis sekaligus menjadi katalisator bagi pengembangan potensi ekonomi daerah di wilayah operasional.
Bagi DPRD Riau, pengawasan langsung di lokasi ini menunjukkan fungsi legislatif dalam memastikan proyek strategis memberikan multiplier effect yang nyata bagi Provinsi Riau. Dengan memastikan pemulihan lahan berjalan optimal, DPRD mendukung lahan tersebut kembali menjadi aset produktif bagi kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah.
Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, menyampaikan “DPRD Riau berkomitmen mengawal keberhasilan program pemulihan lingkungan ini. Kami melihat kesungguhan PHR dalam menjalankan roadmap pemulihan hingga 2030. Sinergi ini akan kami perkuat agar setiap kendala di lapangan teratasi secara kolaboratif, sehingga target pemulihan lahan mencapai sasaran lingkungan sekaligus membawa nilai tambah keekonomian yang signifikan bagi masyarakat Riau.”
VP Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu Widyastho, menegaskan nilai strategis kolaborasi ini. “Kunjungan ini memperkuat transparansi kami kepada mitra kerja di DPRD Riau. Penanganan TTM merupakan mandat negara melalui SKK Migas untuk menuntaskan tanggung jawab pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja Rokan.”
Ovu menambahkan, hingga saat ini 20 lokasi telah selesai dipulihkan, sementara 43 lokasi lainnya berjalan aktif. “Kami terus memastikan seluruh proses ini berjalan selaras dengan standar lingkungan yang tinggi, guna menjaga operasional migas tetap menjadi penggerak ekonomi utama di Provinsi Riau”, tegasnya.
Hingga saat ini, PHR telah mengajukan 100 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Seluruh tahapan pengerjaan di lapangan dilakukan dengan pengawasan ketat, baik dari sisi teknis maupun prosedur pengadaan yang mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas. PHR dan DPRD Riau sepakat untuk terus mengedepankan koordinasi intensif guna memastikan keberlanjutan program, keterlibatan potensi ekonomi lokal, serta kepatuhan penuh terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Tentang PHR Zona Rokan
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018. Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021.
Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan Zona Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.
Daerah operasi Zona Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). Zona Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina.
Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.**

















Komentar