MANDAU,DURIPOS.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (39) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di sebuah rumah di Jalan Aman Gang Keluarga, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol berwarna putih.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan oleh tersangka,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine, dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam,” tambahnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bengkalis.**

















Komentar