Gempur Habis Tanpa Pandang Bulu, Bandar Pengedar dan Pemakai Sabu Digulung Polisi di Bengkalis

Hukum & Kriminal344 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Polres Bengkalis menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam rangkaian pengungkapan kasus selama 15–16 April 2026, aparat berhasil menggulung sejumlah bandar, pengedar hingga pemakai sabu di berbagai titik di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai bandar, pengedar maupun pengguna, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Pengungkapan bermula pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 18.32 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Bengkalis. Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (38) yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, ditemukan sabu seberat 0,18 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen lolipop. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif methamphetamine.

Kapolres AKBP Fahrian menyebut, modus penyembunyian sabu dalam bungkus permen menjadi salah satu upaya pelaku untuk mengelabui petugas.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Modus-modus seperti ini terus kami dalami agar peredaran narkoba bisa ditekan hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Satresnarkoba melakukan tes urine mendadak di Kantor Camat Bantan. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif sabu, yakni R (28), A (32), dan N (29). Ketiganya mengaku mengonsumsi sabu bersama.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan M.Z. (29), oknum PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 2,13 gram yang disimpan di kediamannya di Desa Muntai Barat.

“Kami tegaskan, penindakan ini tidak pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparatur. Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara hukum,” kata Kapolres.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WIB, penggerebekan dilakukan di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan. Seorang pria berinisial F (25) sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas menyita 5 paket sabu seberat 4,21 gram beserta alat pendukung transaksi. Pelaku diketahui sebagai pengedar dan positif narkoba.

Pengembangan berlanjut dengan diamankannya dua pemuda kakak beradik berinisial Y.S. (23) dan Y.S. (21) yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine, serta seorang pria M.H. (32) yang juga diamankan di kediamannya dengan barang bukti alat hisap sabu.

Tak berhenti di situ, pada Kamis malam sekitar pukul 19.58 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial A.B.I.O (41) di Jalan Kebun Kapas III, Kelurahan Rimba Sekampung. Dari tangan pelaku, ditemukan sabu seberat 0,18 gram beserta alat hisap dan uang tunai. Pelaku diduga sebagai pengedar dan juga positif narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, seluruh rangkaian pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), sedangkan para pengguna dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika melalui Call Center 110,” pungkasnya.**

Komentar