BENGKALIS,DURIPOS.COM — Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (8/4/2026).
Dalam operasi yang dilakukan di hari yang sama, dua pria berinisial MZF (20) dan PPR berhasil diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu siap edar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu KOMPOL Al Imran, S.H menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tenggayun.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MZF di kediamannya,” ujar Kapolsek.
Dari tangan MZF, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,65 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan berperan dalam peredaran sabu. Tes urine juga menunjukkan positif Methamphetamine.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, tim kembali mengembangkan kasus dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial PPR di lokasi yang sama.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor total 0,81 gram yang diduga siap edar. Selain itu, turut diamankan tiga plastik pembungkus kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut,” jelas Kapolsek.
Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, sekaligus menjual narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif Methamphetamine.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.**











Komentar