Dijerat Dukun Online, Wanita Muda Raup Rp18 Juta dari ‘Minyak Penangkal Guna-guna

Hukum & Kriminal1016 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Kisah penipuan berkedok mistis kembali terungkap. Seorang perempuan muda di Kabupaten Bengkalis harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menipu korban hingga puluhan juta rupiah dengan modus “orang pintar” melalui media elektronik.

Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan tersangka berinisial ABA (24), warga Kecamatan Pinggir, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2024 di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Korban berinisial F.M. (33) saat itu tengah dilanda persoalan keluarga. Dalam kondisi rentan, korban diduga dimanfaatkan oleh tersangka yang meyakinkannya bahwa ia terkena guna-guna.

“Dengan dalih membantu, tersangka mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan seseorang yang disebut sebagai “orang pintar” melalui aplikasi WhatsApp. Dari komunikasi tersebut, korban ditawari sejumlah “media” berupa botol berisi minyak yang diklaim mampu menangkal bahkan membalas serangan mistis,” jelasnya.

Tanpa curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp4 juta. Total uang yang digelontorkan mencapai Rp18 juta. Namun, harapan tinggal harapan. Minyak yang dibeli tak memberikan efek apa pun seperti yang dijanjikan.Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar AKP Yohn Mabel, Rabu (8/4/2026).

Dikatakannya, dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol berisi minyak, rekening koran milik korban, serta satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi dan komunikasi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” paparnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli dan administrasi penyidikan lainnya.

Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan solusi instan, terlebih yang berkaitan dengan hal mistis melalui media elektronik.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming hasil instan. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik janji bantuan supranatural, bisa saja tersimpan modus kejahatan yang mengincar korban dalam kondisi lemah.**

Komentar