BENGKALIS,DURIPOS.COM — Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Dalam dua pengungkapan terpisah pada Senin (30/3/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria di wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.40 WIB di Gang Nuri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Seorang pria berinisial MFY (33), yang diketahui merupakan karyawan honorer UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau, diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu di tangannya.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, tim menemukan pelaku dan langsung mengamankan barang bukti sabu,” ujar AKP Tidar.
Dari tangan MFY, petugas menyita dua paket kecil sabu dengan berat kotor total 0,33 gram serta satu unit handphone. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DR (dalam lidik) dengan cara berhutang. Tes urin pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Tambah AKP Tidar, selang satu jam kemudian, sekitar pukul 02.40 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Kedua pelaku berinisial DR (24) dan DP (39) ditangkap sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,29 gram dan satu paket kecil ganja seberat 0,43 gram, serta sejumlah plastik pembungkus dan dua unit handphone.
“Dari hasil pemeriksaan awal, DR berperan sebagai perantara, sedangkan DP diduga sebagai pengedar. Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka yang diperoleh dari jaringan lain yang masih kami selidiki,” jelas AKP Tidar.
Sementara itu, lanjut Kasat dari tes urin terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.**














Komentar