Polsek Mandau Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Tiga Pria Diamankan Bersama Paket Sabu

Hukum & Kriminal1073 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu berbeda pada Senin (16/3/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria berhasil diamankan bersama sejumlah paket sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menyampaikan bahwa pengungkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Kapolsek, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43) tanpa perlawanan,” jelas Kompol Primadona Caniago.

Saat ditangkap, ucap Kapolsek, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” tambahnya.

Selang beberapa jam kemudian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus serupa sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

“Pengungkapan kedua juga berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Kapolsek Mandau.

Dalam operasi tersebut, tambah Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.U. (40), warga Desa Balai Makam.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka M.U. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Kapolsek Mandau.**

Komentar