Jambret Tendang Kursi Anak, Gasak HP di Bengkalis Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal885 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Aksi jambret yang tergolong nekat terjadi di siang bolong di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Seorang pelaku yang merampas handphone milik seorang anak dengan cara menendang kursi hingga patah akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial A.W.

“Pelaku ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Bengkalis,” ujar IPTU Yohn Mabel.

Ia menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.

Saat itu korban yang merupakan anak dari pelapor sedang bermain handphone di lapak jualan di tepi jalan. Tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor matic dan menghentikan kendaraannya dalam kondisi mesin masih menyala.

“Pelaku kemudian mendekati korban, menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, lalu langsung mengambil handphone milik korban dan melarikan diri,” jelasnya.

Usai kejadian, pelapor bersama pemilik toko ponsel di sekitar lokasi berupaya menelusuri pelaku dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan celana pendek hitam dan hoodie merah menggunakan sepeda motor matic yang diduga sebagai pelaku.

Berbekal rekaman CCTV serta informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di Jalan Abdul Hamid Gang Amal.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nubia A36 warna Titanium Gold serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan velg putih yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Yohn Mabel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk proses hukum selanjutnya.**

Komentar