Polsek Rupat Ungkap Dua Kasus Narkotika, Pemuda dan Buruh Ditangkap dengan Sabu 1,38 Gram

Hukum & Kriminal965 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Rupat, Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, polisi berhasil mengamankan dua pria bersama barang bukti sabu dengan total berat kotor 1,38 gram.

Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kasus pertama terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Hasym Ar II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Rupat memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ujar Juliandi.

Saat pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria berinisial R.A (22), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Rupat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 11 warna biru, satu set alat hisap (bong), kaca pirek, mancis, sendok, jarum, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, dalam kasus kedua, tim Opsnal Polsek Rupat kembali mengamankan seorang pria berinisial J (29), seorang buruh warga Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Penangkapan dilakukan di Jalan Rampang Jaya RT 012 RW 006, Kelurahan Tanjung Kapal setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan tiga paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 0,92 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Realme, empat plastik bening ukuran kecil, dua gunting warna silver, satu timbangan digital, dan satu tas selempang warna hitam.

“Hasil interogasi awal menunjukkan tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial I, yang saat ini juga masih dalam pencarian,” jelas Juliandi.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif (+) Methamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena sangat merusak masa depan. Mari bersama-sama berperan aktif memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Polsek Rupat juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.**

Komentar