MANDAU,DURIPOS.COM – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial Y.M (32) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di Kecamatan Mandau.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Stadion, Kecamatan Mandau. Saat itu petugas tengah melakukan penyelidikan menyusul adanya laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, tim yang tiba di lokasi langsung mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di simpang Jalan Stadion.
“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Juliandi.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh seorang warga sipil dan anggota Polres Bengkalis. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Infinix warna hijau, satu buah kaca pirex, serta satu kotak rokok merek ON Bold.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Y.M juga mengakui bahwa barang tersebut kerap diambilnya untuk disalurkan kembali kepada pembeli.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methampetamin.
Atas perbuatannya, Y.M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.**











Komentar