RUPAT,DURIPOS.COM – Aksi pencurian buah kelapa sawit yang kerap meresahkan perusahaan perkebunan di Kecamatan Rupat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku “ninja sawit” ditangkap jajaran Polsek Rupat setelah kedapatan mencuri ratusan tandan sawit di area kebun milik perusahaan, Senin (9/3/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta informasi yang diterima melalui layanan call center 110 terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan PT Priatama Riau Rupat di Kelurahan Tanjung Kapal.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, laporan tersebut diterima sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.
“Polsek Rupat menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Juliandi.
Peristiwa pencurian sendiri diketahui terjadi sekitar pukul 03.20 WIB di Blok F16 Afdeling II Rayon A perkebunan PT Priatama Riau Rupat. Informasi awal disampaikan oleh Danru Security kepada Ka Satpam perusahaan, Ariyanto, setelah menemukan indikasi aktivitas pencurian yang kerap disebut warga sebagai aksi “ninja sawit”.
Mendapat laporan tersebut, pihak keamanan perusahaan melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan segera berkoordinasi dengan Polsek Rupat.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rupat melalui Kanit Reskrim memerintahkan tim opsnal turun langsung ke lokasi. Petugas yang tiba di area perkebunan bersama pihak keamanan perusahaan kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.R. (36) yang diduga tengah melakukan pencurian.Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rupat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 158 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi BM 3626 HI, satu keranjang, serta satu alat tojok yang diduga digunakan untuk memanen sawit secara ilegal.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta lain. Setelah menjalani tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin atau sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terakhir menggunakan narkoba jenis sabu sekitar dua hari sebelum diamankan,” jelas Juliandi.
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Rupat. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.
Polsek Rupat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui call center 110, WhatsApp Polres Bengkalis, atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.**











Komentar