Kapolres Bengkalis Imbau Masyarakat Waspada Karhutla, Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Bengkalis406 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar, S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat di Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya saat memasuki musim rawan kebakaran.

Imbauan tersebut disampaikan melalui sosialisasi dan publikasi yang dikeluarkan oleh Polres Bengkalis sebagai langkah pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di wilayah perkebunan maupun kawasan yang berbatasan langsung dengan hutan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar menegaskan bahwa masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang lebih luas dan berdampak pada kerusakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya bagi lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres Bengkalis.

Dalam imbauannya, Polres Bengkalis juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi api di sekitar pekarangan maupun area perkebunan yang berbatasan dengan hutan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran lahan agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya karhutla. Jika ada indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” tambah Kapolres.

Sebagai langkah antisipasi dini, masyarakat juga dianjurkan menyiapkan sumber air cadangan di sekitar lokasi yang rawan kebakaran guna mempercepat penanganan apabila terjadi percikan api.

Kapolres Bengkalis juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana kurungan hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan serta lahan demi keselamatan dan kelestarian alam di Kabupaten Bengkalis,” tutup AKBP Fahrian.**

Komentar