Mandau,DuriPos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pencabulan anak dibawa umur yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Mandau yang dipimpin Kompol Primadona Caniago berhasil menangkap diduga pelaku seorang pria berinisial JS (34) warga Desa Tambusai Barang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Diduga pelaku berinisial JS ditangkap bersama barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol BM 3069 DAF, 1 pasang pakaian dinas lapangan warna biru dongker, 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 pasang sepatu safety boots warna coklat.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago lewat press releasenya kepada Duripos.com menjelaskan pengungkapan kasus pencabulan anak dibawa umur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, pada hari Sabtu 16 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 wib, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang digunakan diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang digunakan oleh adiknya,” jelas Kompol Primadona Caniago, Kamis (21/8/2025).

Lalu, dikatakan Kompol Primadona Caniago sekitar pukul 18.00 wib , Tim Opsnal berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Dimana saat interogasi terhadap adik diduga pelaku bahwa sepeda motor yang diamankan sering digunakan abangnya berinisial JS yang sedang berada di kedai kopi 88 jalan Sudirman.
“Kemudian sekitar pukul 18.30 wib, Tim Opsnal langsung mengamankan diduga pelaku. Saat diinterogasi diduga pelaku mengaku bernama JS dan mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak dibawa umur sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/B/162/VI/2025SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025,” paparnya.
Ditambahkan, Kapolsek Mandau Kompol Primadona dari interogasi berkelanjutan Tim Opsnal juga berhasil mengungkap bahwa diduga palaku juga yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur sehubungan Laporan Polisi :
LP/B/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tanggal 14 Agustus 2025.
“Benar, yang mana diduga pelaku berinisial JS mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban berinisial NN umur 7 tahun yang terjadi di bilangan jalan Mawar Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau,” terangnya.**











Komentar