Terlibat Peredaran Sabu, Pria Paruh Baya di Desa Air Kulim Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal2631 Dilihat

Bengkalis,DuriPos.com – Seorang Pria paruh baya di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan berinisial JM (57) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bengkalis.

Ia (JM), dibekuk pada hari Minggu 13 Juli 2025, disebuah rumah jalan Rejosari Km 12 Kulim, karena diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Saat dibekuk, dari tangan pria paruh baya berinisial JM juga berhasil diamankan barang bukti 18 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.27 gram, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 unit handphone android merk vivo warna dongker dan uang tunai Rp 100.000.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar SH, MH lewat press release nya, Kamis (17/7/2025) membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial JM yang diduga terlibat Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

“Penangkapan tersangka JM, hasil lidik Tim Opsnal dipimpin Kanit 2 Ipda Kenzo Dwi Satya, menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan,” jelasnya.

Dimana saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan, dikata Iptu Doni tersangka JM mengakui bahwa barang bukti yang sita dari tangannya tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang berinisial A (Dalam lidik).

“Penangkapan tersangka JM dalam perkara ini, diterapkan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya saat ini terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait pengedaran Narkotika di wilayah Mandau, Bathin Solapan dan Pinggir.**

Komentar