Bengkalis,DuriPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Curas dengan modus menumpang lalu rampas sepeda motor orang lain, di Km 10 Jalan Kesuma Bakti, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau pada Minggu 26 Januari 2025 lalu.
Pelaku berhasil diamankan berinisial AP alias Angga (19) pada hari Senin 3 Februari 2025 di Desa Manis Kab.Asahan Sumut dan RO alias Iwan Klewang pada hari Selasa 4 Februari 2025 di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan warga bernama FN serta saksi HN dan korban, ditambah barang bukti 1 unit sepeda motor Revo fit warna hitam dengan no rangka MHIJBK115PK940191 no mesin JBK1E-1937847, satu helai switer lengan panjang warna biru dan cuplikan video CCTV.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala lewat press releasenya kepada Duripos.com Selasa (4/2/2025) menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku pertama berhasil diamankan atas nama AP alias Angga di Desa Manis Kab.Asahan Sumut. Dimana saat dilakukan interogasi AP alias Angga mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama RK dan mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada RO alias Iwan Klewang di Duri XIII sebesar Rp 1,5jt,” jelasnya.
Selanjutnya, ditambahkan AKP Gian berdasarkan keterangan AP Alias Angga, pada esok harinya Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku RO alias Iwan Klewang dirumahnya jalan Lintas Duri-Dumai tepatnya di Duri XIII.
“RO alias Iwan Klewang diamankan bersama sepeda motor Revo fit warna hitam dengan no rangka MHIJBK115PK940191 dan no mesin JBK1E-1937847 yang dibeli kepada pelaku AP alias Angga,” terang Kasat saat ini kedua pelaku sudah diamankan di kantor BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.**
Komentar