Sedang Transaksi Jual Beli Dengan Uang Palsu, Seorang Pria Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal2073 Dilihat

Mandau,DuriPos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil mengamankan seorang Pria berinisial RA (20) yang diduga melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan uang palsu pada hari Jum’at (24/1/2025).

Pria yang berprofesi sebagai sales itu, diamankan sekitar pukul 22.00 wib di jalan Lintas Duri-Dumai Km 15 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

Saat diamankan, dari tangan Pria berinisial RA, Polisi juga berhasil menyita barang bukti uang rupiah palsu sebesar Rp 3.600.000 dengan rincian 34 lembar uang pecahan 100rb dan 4 lembar uang pecahan 50rb serta 1 unit HP merk Oppo.

Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago lewat press releasenya, Ahad (26/1/2025) kepada Duripos.com membenarkan penangkapan seorang pria yang diduga melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan uang palsu.

Kronologi penangkapan dijelaskan AKP Primadona Caniago berawal informasi masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki diduga memiliki uang rupiah palsu di jalan Lintas Duri-Dumai Km 15 Kulim, Desa Boncah Mahang.

“Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang hendak melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu tersebut,” jelasnya.

Dimana saat diamankan ditambahkan AKP Primadona Caniago pelaku mengaku bernama RA dan dari tangannya ditemukan uang rupiah palsu sebesar Rp 3.600.000 dengan rician 34 lembar pecahan 100rb dan 4 lembar pecahan 50 rb.

“Pelaku berinisial RA juga mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut
dengan cara memfoto copy uang rupiah asli ditoko percetakan,” terangnya saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Mandau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.**

Komentar