Mandau,DuriPos.com – Dua orang anggota KPPS di Kecamatan Mandau terpaksa diberhentikan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada hari Rabu 27 November tahun 2024.
Dua orang anggota KPPS diberhentikan langsung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mandau karena diduga telah menghadiri Kampanye Pasangan Calon (Paslon) di Kecamatan Mandau.
Ketua PPK Mandau Joko Purnomo SH melalui Divisi SDM Tomi Kasmara kepada awak media membenarkan pemberhentian dua orang anggota KPPS tersebut.
“Pemberhentian sepihak dua orang anggota KPPS tersebut karena terbukti dengan nyata hadir dalam kegiatan kampanye Paslon di Kecamatan Mandau,” ucapnya, Senin (25/11/2024).
Dikatakan pria yang akrab di sapa Boy itu, hari ini sesuai rekomendasi dan melalui tahapan klarifikasi serta pengumpulan bukti, kita baru mengeluarkan SK pemberhentian.
“SK pemberhentian dua anggota KPPS sudah melanggar kode etik sebagai penyelenggaraan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 dan KPT KPU 476 tahun 2022 dalam pembentukan badan Adhock,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pemberhentian dua anggota KPPS ini kita lakukan untuk membuktikan kepada masyarakat (Pemilih) bahwa penyelenggara harus bersifat netral, sesuai dengan sumpah dan pakta integritas yang sudah ditanda tangani.
“Selain pemberhentian, kita pihak PPK Mandau melalui PPS akan segera melantik KPPS yang baru dan melakukan bimtek khusus untuk penggantinya,” ungkap Boy.
Ditambahkan, Divisi SDM PPK Mandau Boy juga menghimbau kepada masyarakat pemilih untuk dapat memastikan mendapatkan undangan memilih ke TPS yang saat ini masih dilakukan penyebaran oleh KPPS.
“Selain penyebaran undangan, kita pihak PPK Mandau juga melakukan sosialisasi ke Sekolah-sekolah SMA sebagai pemilih pemula dapat menyalurkan hak suaranya di TPS nanti. Dan PPK Mandau akan menggelar doa bersama dengan tokoh masyarakat,” pungkasnya berharap Pilkada di Mandau dapat berjalan lancar dan aman.**
Komentar