Bengkalis,DuriPos.com – Dua orang pria yang diduga sebagai Kurir dan Bandar narkotika jenis sabu di wilayah Duri Kecamatan Mandau berhasil ditangkap Polisi dari Satuan Narkoba Polres Bengkalis.
Kedua pria tersebut berinisial RA alias Reza (28) sebagai kurir dan RP alias Ropid (41) sebagai bandar yang ditangkap di dua lokasi berbeda pada hari Senin 21 Oktober 2024.
Penangkapan pertama sekitar pukul 21.30 wib, atas tersangka RA alias Reza di jalan Seni Alam, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Dan penangkapan kedua sekitar pukul 22 30 wib atas tersangka RP alias Ropid di dalam kamar nomor 213 hotel Susuka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Babussalam, kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis Melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH MH, lewat press releasenya Jum’at (25/10/2024) kepada DuriPos.com membenarkan telah menangkap kedua pria yang diduga kurir dan Bandar tersebut.
Dijelaskan IPTU Hasan, penangkapan berawal dari tersangka RA alias Reza bersama barang bukti 14 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.11 gram, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu,1 buah dompet kecil coklat, 1 unit HP android merk redmi dan uang tunai Rp 100.000.
“Tersangka RA alias Reza saat ditangkap dan dilakukan interogasi mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari RO alias Ropid,” jelasnya.

Selanjutnya dikatakan Kasat Narkoba IPTU Hasan berdasarkan keterangan tersangka RA alias Reza, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka RP alias Ropid dan berhasil menangkap nya sedang berada di kamar hotel Susuka.
“Saat penangkapan RP alias Ropid dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.16 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit HP android merk vivo warna hitam, dan uang tunai Rp 200rb,” paparnya.
Sementara saat dilakukan interogasi ditambahkan IPTU Hasan, tersangka RP alias Ropid mengakui bahwa sabu yang ditemukan saat penggeledahan itu miliknya didapatkan dari seseorang bernama Johan (dalam lidik).
“Saat ini tersangka RZ alias Reza dan RP alias Ropid dan barang bukti yang turut diamankan sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut,” terangnya.**











Komentar