Polisi Bekuk Seorang Residivis Pelaku Pencurian Enam TKP di Bengkalis

Bengkalis,DuriPos.com – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk seorang residivis yang melakukan pencurian di enam tkp wilayah Pulau Bengkalis, Rabu (12/6/2024).

Terungkapnya pencurian di enam tkp yang dilakukan seorang residivis berinisial SA alias Dika (25) setelah dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Pidum Ipda Doni Irawan perkara pencurian HP di Jalan Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis.

Dimana saat penangkapan bersama barang bukti 1 unit Handphone, 1 buah dompet, 1 kartu BPJS, 1 kartu tanda penduduk dan Kartu ATM, SA alias Dika juga mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian di lima tkp.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala lewat press releasenya, Kamis (13/6/2024) membenarkan telah menangkap seorang residivis berinisial SA alias Dika yang telah melakukan pencurian.

Foto Tersangka SA dan Barang Bukti

“SA alias Dika ditangkap sedang berada di rumahnya di Jalan Kelapapati laut, gang Senyum, Desa Kelapapati, berdasarkan adanya laporan dugaan TP Pencurian dan hasil penyidikan serta informasi dari masyarakat,” jelasnya.

Dikatakan AKP Gian, saat penangkapan dan dilakukan interogasi SA alias Dika mengakui telah melakukan pencurian HP di jalan Kelapapati laut sesuai LP/B/ 74 / VI /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 12 Juni 2024 dan lima tkp lainnya.

“Selanjutnya SA alias Dika dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara atau tkp lain.**

Komentar