Bengkalis,DuriPos.com – Seorang buruh berinisial EM (42) warga jalan Bakti, Kelurahan Barang Serosa, Kecamatan Mandau terpaksa harus masuk Bui Polres Bengkalis pada hari Kamis 25 Januari 2024.
EM ditangkap sekitar pukul 12.30 wib di sebuah rumah oleh Sat Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Bengkalis karena diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu.
Saat ditangkap dari tangan EM berhasil diamankan 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.37 gram, 1 unit HP android merk oppo warna cream, bungkus plastik pack kosong.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, lewat press releasenya, Senin (29/1/2024) mejelaskan kronologi penangkapan hasil dari pengungkapan sebelumnya pada hari Rabu (24/1/2024) atas tersangka JS.
“Dimana tersangka JS saat diinterogasi tentang Sabu 4,73 gram yang ditangkap darinya, didapatkan dari EM,” jelasnya.
Dikatakan IPTU Hasan, berdasarkan keterangan JS tim langsung melakukan penyelidikan terhadap EM dan setelah informasi akurat esok harinya Kamis (24/1/2024) sekitar pukul 12.30 wib target sedang berada dirumahnya berhasil ditangkap,” ucapnya.
Dimana saat dilakukan penangkapan terhadap EM, dikatakan IPTU Hasan Tim berhasil menemukan barang bukti sabu miliknya yang didapatkan dari seorang berinisial RH (Dalam Lidik).
“Kemudian tersangka EM dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.**
Komentar