Unit Tipidter Polres Bengkalis Tangkap  Pelaku Ilegal Logging di Hutan Bukit Sembilan

Dua Tersangka Diamankan

Bengkalis,DuriPos.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang warga Dumai berinisial SO (58) dan TN (30) yang sedang melakukan pengangkutan kayu dari hutan Bukit Sembilan, Kecamatan Bandar Laksamana, pada hari Selasa (17/01/23) lalu, sekitar pukul 22.46 wib.

Mereka diamankan di Bukit Kembar Desa Tanjung Leban, karena diduga melakukan pembalakan liar (Ilegal Logging) sesuai Laporan Polisi : Lp-1/I/ 2023/ SPKT/RIAU/RES BKS, tanggal 17 Januari 2023, serta barang bukti kayu olahan lebih kurang 3 Tan dan mobil Toyota Dyna warna merah dengan Plat Nomor BA 9312 LM.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza lewat press releasenya, Jum’at (20/1/23) kepada awak media membenarkan telah mengamankan dua orang yang mengangkut kayu dari hutan Bukit Sembilan.

Dimana kronologi penangkapan dijelaskan AKP M.Reza pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2023, tim mendapat informasi adanya kegiatan Illegal Logging di Daerah Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksamana.

“Atas informasi tersebut, Kanit Tipidter IPDA Dodi Ripo SH dan tim langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP. Karena kondisi medan yang tidak memungkinkan (becek dan berlumpur) jadi tim memutuskan untuk menunggu di luar lokasi,” jelasnya.

“Para pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu berasal dari hutan di bukit sembilan dan membeli kayu olahan tersebut dari saudara HI (DPO). Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis,” pungkasnya. (*)

Komentar