Mereka diamankan di Bukit Kembar Desa Tanjung Leban, karena diduga melakukan pembalakan liar (Ilegal Logging) sesuai Laporan Polisi : Lp-1/I/ 2023/ SPKT/RIAU/RES BKS, tanggal 17 Januari 2023, serta barang bukti kayu olahan lebih kurang 3 Tan dan mobil Toyota Dyna warna merah dengan Plat Nomor BA 9312 LM.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza lewat press releasenya, Jum’at (20/1/23) kepada awak media membenarkan telah mengamankan dua orang yang mengangkut kayu dari hutan Bukit Sembilan.
Dimana kronologi penangkapan dijelaskan AKP M.Reza pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2023, tim mendapat informasi adanya kegiatan Illegal Logging di Daerah Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksamana.

“Para pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu berasal dari hutan di bukit sembilan dan membeli kayu olahan tersebut dari saudara HI (DPO). Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis,” pungkasnya. (*)
Komentar