PEKANBARU, DURIPOS.COM – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada personel Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Anggota yang terbukti sebagai pengguna terancam sanksi demosi selama tiga tahun, sedangkan pengedar dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin Apel Pagi Jam Pimpinan di Lapangan Apel Mapolda Riau, Senin (2/11/2026). Apel diikuti Wakapolda Riau, Irwasda, para pejabat utama (PJU), serta personel Polda Riau.
Dalam arahannya, Kapolda mengungkapkan masih menerima informasi adanya anggota yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, bahkan menjadi pengedar. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena personel Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagaimana kita akan melakukan tindakan terhadap narkoba di masyarakat kalau di internal sendiri masih ada anggota yang bermain dengan barang haram tersebut,” tegas Irjen Pol Arman Achdiat.
Ia menjelaskan, personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika juga akan menjalani pembinaan khusus setelah proses penindakan dan penempatan khusus (patsus). Selanjutnya, anggota bersangkutan akan ditempatkan di lingkungan Satbrimob dengan pengawasan melekat dari Provos.
Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah personel mengulangi pelanggaran serupa.
Selain persoalan narkotika, Kapolda turut menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme seluruh anggota. Menurutnya, kedisiplinan tidak hanya diukur dari kehadiran, tetapi juga mencakup sikap tampang, perilaku, etika berkomunikasi, serta hubungan antara pimpinan, sesama anggota dan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada sikap arogan dalam lingkungan organisasi. Setiap pimpinan diminta menghargai kerja keras bawahannya, sementara seluruh personel harus saling menghormati.
“Lupakan yang lalu, kita lihat ke depan bagaimana kita bisa berbuat lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Menghadapi musim hujan, Kapolda juga menginstruksikan seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan, terutama dalam mengantisipasi banjir dan genangan di wilayah rawan, termasuk Kota Pekanbaru. Personel yang bertugas di lapangan diminta memastikan perlengkapan keselamatan, kendaraan operasional, serta administrasi perorangan dalam kondisi lengkap.
Kapolda juga memberlakukan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Polda Riau dan Polres jajaran, baik bagi personel maupun masyarakat yang berkunjung. Kabid Propam diminta melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, personel Polri beserta keluarganya diingatkan agar bijak menggunakan media sosial dan menghindari unggahan maupun komentar yang berpotensi menimbulkan persoalan, khususnya berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Menutup arahannya, Kapolda mengingatkan bahwa Polri merupakan pejuang kemanusiaan yang harus senantiasa hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
“Berikan yang terbaik kepada masyarakat. Jadikan polisi benar-benar dipercaya sehingga kita bisa melaksanakan tugas dengan baik dan masyarakat terlayani dengan baik,” pungkasnya.**

















Komentar