30 Paket Sabu Disita, Pria Paruh Baya Bersama Seorang Pemuda Diamankan Polsek Mandau di Sebangar

DURI, DURIPOS.COM — Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Polsek Mandau. Seorang pria paruh baya bersama seorang pemuda diamankan tim Opsnal Polsek Mandau saat berada di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan pria paruh baya berinisial FS (50) dan pemuda berinisial YHM (26). Dari tangan keduanya, petugas menyita 30 paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, satu botol kecil warna hitam, uang tunai Rp1.550.000, satu dompet kecil warna hitam serta tiga plastik pack.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Duri-Dumai Km 11. Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi, dikatakan AKP I Made Pasek petugas kemudian mengamankan YHM dan FS. Saat dilakukan pemeriksaan, Tim Opsnal menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket.

Barang Bukti Disita Dari Kedua Tersangka

“Dari keterangan YHM, sebanyak enam paket sabu disebut diperoleh dari seseorang berinisial JE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan 14 paket lainnya disebut berasal dari seseorang berinisial DA, yang juga berstatus DPO,” jelasnya.

Kapolsek Mandau menjelaskan barang tersebut ditemukan di dalam botol kecil warna hitam yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri YHM. Sementara itu, dari FS, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri.

“Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE, yang juga masih dalam pencarian polisi.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, keduanya kini telah diproses terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai rilis kepolisian.

“Polsek Mandau juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan asal-usul 30 paket sabu tersebut,” pungkasnya.**

Komentar