Diduga Bacok Korban Pakai Parang, Remaja 14 Tahun Diamankan Polisi di Bantan

Hukum & Kriminal293 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang remaja berinisial R (14), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan sebilah parang di Jalan Rabut, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

R diamankan polisi di rumahnya di Jalan Utama Desa Kembung Luar, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 01.10 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., menyebutkan kronologi kejadian bermula ketika korban mengantarkan R dari Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis menuju Desa Kembung Baru.

“Setibanya di sekitar jembatan Kembung, R diduga meminta korban berbelok ke jalan kecil dan berhenti dengan alasan hendak masuk ke rumah. Saat korban menunggu dalam kondisi lingkungan yang gelap, R kemudian diduga mendekati korban sambil membawa sebilah parang,” jelasnya.

Tanpa diduga, korban kemudian diduga dibacok menggunakan parang hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Usai kejadian, R diduga melarikan diri.

“Korban berusaha mencari pertolongan hingga akhirnya mendapat bantuan dari masyarakat. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Pambang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dirujuk ke RSUD Bengkalis,” ucap AKP Yohn Mabel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kasat Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya, pada Rabu malam, petugas mendatangi rumah R di Desa Kembung Luar.

“Dalam pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah parang yang disebut diambil dari kapal pompong milik ayahnya.
Selanjutnya, R dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, ” terang AKP Yohn Mabel.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dan surat hasil visum.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif dan latar belakang terjadinya penganiayaan tersebut. Penyidik juga masih memeriksa terduga pelaku serta pihak-pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**

Komentar