Sehari Dua Pengungkapan, Polsek Mandau Amankan Dua Pria dan Enam Paket Sabu di Bathin Solapan

Hukum & Kriminal621 Dilihat

BATHIN SOLAPAN,DURIPOS.COM — Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap dua perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan, Senin (14/9/2026).

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KV (24) dan HR (46) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek mengatakan, kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dari dua pengungkapan tersebut, kami mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Duri-Dumai Km 19, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan KV, warga Simpang Puncak.

“Dari tangan KV, Tim Opsnal menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas karpet. Selain itu, turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu timbangan digital dan satu sendok kaca pipet,” jelas AKP I Made Pasek dalam pemeriksaan awal, KV mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IR, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, ditambahkan Kapolsek selang beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali melakukan penindakan di Jalan Duri-Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

“Di lokasi tersebut, Tim Opsnal mengamankan HR, warga Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan. Dari tersangka, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pakaian dalam,” tambahnya.

Selain barang bukti sabu, lanjut Kapolsek Tim Opsnal turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai Rp192.000, satu helai tisu warna putih dan satu plastik pack kecil. HR mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial JK, yang juga masih berstatus DPO.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta keberadaan pihak lain yang diduga terlibat,” jelas AKP I Made Pasek kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.**

Komentar