Kabut Asap Memburuk, Disdik Bengkalis Berlakukan Pembelajaran Daring 26–29 Agustus

Bengkalis116 Dilihat

BENGKALIS, DURIPOS.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengambil langkah antisipasi terhadap memburuknya kualitas udara akibat bencana kabut asap. Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, diminta melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring selama empat hari, mulai 26 hingga 29 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap, yang ditetapkan di Bengkalis pada 25 Agustus 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, S.T., M.Si., mengatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kabupaten Bengkalis yang terus mengalami peningkatan polusi berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

“Pembelajaran jarak jauh ini merupakan langkah untuk menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik,” ujar Hadi, sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.

Selain menerapkan pembelajaran daring, Dinas Pendidikan mengimbau orang tua, peserta didik, dan seluruh warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta menggunakan masker apabila harus melakukan kegiatan di luar rumah.

Hadi juga meminta seluruh satuan pendidikan mengatur dan memfasilitasi secara teknis pelaksanaan pembelajaran daring sesuai kondisi masing-masing sekolah.

Sementara itu, Korwilcam Pendidikan, pengawas, dan penilik diminta melakukan pemantauan serta memberikan bimbingan selama pembelajaran jarak jauh berlangsung. Perkembangan pelaksanaan pembelajaran juga diminta dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan.

“Pelaksanaan pembelajaran berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut dengan menyesuaikan perkembangan kondisi udara di Kabupaten Bengkalis,” tegas Hadi.

Kebijakan ini juga disarankan menjadi acuan bagi sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama, PKBM, serta satuan pendidikan lainnya di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.

Dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan berharap proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan seluruh warga pendidikan di tengah kondisi kabut asap.**

Komentar