Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap, Polsek Mandau Amankan Barang Bukti BPKB dan STNK

Hukum & Kriminal105 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilaporkan warga Kecamatan Bathin Solapan. Seorang pria berinisial IS (33) diamankan polisi setelah mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada orang lain tanpa izin.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/333/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU yang dibuat oleh korban pada Selasa (4/8/2026).

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan setelah korban memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor miliknya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial RENO. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Korban diketahui berinisial HL (52), seorang buruh tani warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Sementara pelaku merupakan warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Dikatakan Kapolsek,,peristiwa bermula ketika korban menyimpan satu unit Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 4360 DAG di garasi rumah. Saat hendak digunakan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mencari informasi hingga mengetahui kendaraan itu telah digadaikan oleh pelaku.

Barang Bukti Diamankan

“Berdasarkan informasi tersebut, korban bersama seorang saksi mendatangi penerima gadai. Namun, sepeda motor sudah tidak berada di lokasi. Selanjutnya, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban berhasil menemukan pelaku di kawasan Pasar Mandau. Pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum,” jelas AKP I Made Pasek.

Akibat kejadian itu, tambah Kapolsek korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor milik korban. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ucapnya.

AKP I Made Pasek menegaskan, Polsek Mandau berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara cepat, profesional, dan tuntas terhadap setiap laporan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan atau meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Apabila menjadi korban tindak pidana atau mengetahui adanya peristiwa kriminal, segera laporkan kepada kepolisian atau menghubungi Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek.**

Komentar