Polsek Mandau Bekuk Seorang Pria Bersama Enam Paket Diduga Sabu di Simpang Rampok

Hukum & Kriminal185 Dilihat

DURI, DURIPOS.COM – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Mandau kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, mengamankan seorang pria berinisial MYP (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Rampok, depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita enam paket diduga sabu yang terdiri dari lima paket besar dan satu paket kecil. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MYP beserta barang bukti,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan dua lembar tisu. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti beserta terduga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, MYP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B. Saat ini, B telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.

“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta menangkap pemasok barang haram tersebut,” kata AKP I Made Pasek.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek menegaskan, Polsek Mandau berkomitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkotika. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Polsek Mandau memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen menciptakan wilayah hukum yang aman, kondusif, dan bebas dari narkoba.**

Komentar