Korupsi Dana Satpol PP Bengkalis Rp1,42 Miliar, Polres Bengkalis Tahan Seorang Tersangka

Hukum & Kriminal106 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menahan seorang tersangka berinisial T.F. dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (28/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis.

“Menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar AKP Yohn Mabel.

Ia mengatakan, dari hasil penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan T.F. sebagai tersangka. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200, sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai tahapan proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

AKP Yohn Mabel menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Setiap dugaan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan keuangan negara yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran negara dan daerah serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penahanan tersangka ini, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bengkalis.**

Komentar