Polsek Mandau Bongkar Kasus Ekstasi di Balik Alam, Dua Terduga Diamankan

Hukum & Kriminal435 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Polsek Mandau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) dini hari, dua orang terduga berhasil diamankan di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan seorang terduga berinisial W.A.A. dan menemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap W.A.A., petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang terduga lainnya berinisial D.M.P. di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Kelurahan Balik Alam.

Foto Kedua Terduga

Selain dua butir yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205.000, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

“Kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP I Made Pasek.

Ia menegaskan, Polsek Mandau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.**

Komentar