Laporan Call Center 110, Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Duri Timur

Hukum & Kriminal380 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Kecamatan Mandau, Minggu (12/7/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Gaya Baru Gang Budi, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 00.05 WIB berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Tidar.

Dijelaskannya, kedua terduga pelaku diamankan masing-masing berinisial J.A. (47) dan R.A. (29). Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu set alat isap sabu (boong), plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, serta kotak penyimpanan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Selain itu hasil tes urine terhadap J.A. dan R.A. menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Tidar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Call Center 110. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas AKP Tidar.

Saat ini, ditambahkanya kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan pemasok sabu berinisial A.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terkait dalam perkara tersebut,” terangnya.**

Komentar