Polres Bengkalis Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu, 15 Paket Disita

Hukum & Kriminal648 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam dua pengungkapan terpisah, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat 7,62 gram.

Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.46 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 4, Desa Kulim. Berawal dari laporan masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial BS (29) di pinggir jalan. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabu, kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya.

Hasilnya, polisi menemukan tambahan paket sabu yang disimpan di beberapa tempat. Secara keseluruhan diamankan 11 paket kecil sabu dengan berat kotor 4,41 gram, beserta barang bukti lain seperti handphone, kotak rokok, tas kecil, dan sendok sabu. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima upah Rp300 ribu per transaksi dari seseorang berinisial AH yang saat ini berada di dalam lapas.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Desa Maju, Desa Balai Makam. Petugas menangkap seorang pria berinisial SA (28) di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 paket kecil sabu dengan berat total 3,21 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik pembungkus, sendok sabu, handphone, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial G yang kini masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. “Ini bentuk ketegasan kami. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tanpa kompromi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dengan pengungkapan ini, diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Bengkalis.**

Komentar