Hormati Proses Hukum, Korban Dugaan Pengeroyokan di Jalan Pertanian Duri Minta Publik Tidak Menggiring Opini

Hukum & Kriminal752 Dilihat

DURI,DURIPOS COM – Rudi Saputra, pelapor sekaligus korban dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pertanian Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.

Permintaan tersebut disampaikan Rudi menyusul beredarnya pemberitaan yang memuat berbagai versi kronologi terkait peristiwa yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum Polsek Mandau.

Rudi menegaskan bahwa proses penyidikan seharusnya diberikan ruang untuk berjalan secara profesional berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak yang terlibat, tanpa dipengaruhi narasi yang dapat membentuk persepsi publik secara sepihak.

“Saya menyesalkan adanya informasi yang berpotensi menggiring opini masyarakat sebelum proses hukum berjalan tuntas dan memiliki kepastian hukum. Perkara ini sedang ditangani Polsek Mandau berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional,” ujar Rudi, Rabu (24/6/2026).

Ia mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian dan berharap fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai korban, Rudi mengaku mengalami kerugian tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis dan sosial akibat peristiwa tersebut. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan hukum selesai.

“Saya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Biarlah fakta berbicara melalui proses penyidikan dan persidangan, bukan melalui asumsi ataupun narasi yang belum teruji kebenarannya,” katanya.

Rudi juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, setiap pihak memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Ia berharap Polsek Mandau dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif, serta memproses seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya adalah korban dalam perkara ini. Oleh karena itu, saya berharap seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga benar-benar dapat dirasakan oleh korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, membenarkan bahwa laporan polisi yang diajukan Rudi Saputra telah mengalami perkembangan signifikan dalam proses penanganannya.

“Untuk laporan polisi atas nama Rudi Saputra, berkas perkara sudah Tahap I dan saat ini sedang dalam proses menuju Tahap II,” ujar Kompol Primadona.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang di ruang publik, ia menegaskan bahwa kepolisian tetap bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait adanya pemberitaan, tidak ada masalah. Yang jelas kami bekerja sesuai SOP, berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kompol Primadona menambahkan, penyidik tetap fokus pada proses penanganan perkara dan tidak terpengaruh oleh berbagai opini yang berkembang di luar proses hukum.

“Kami menjalankan tugas secara profesional dan proporsional. Semua tahapan dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur, sehingga setiap perkara dapat ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Perkara yang dilaporkan Rudi Saputra hingga kini masih terus berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah memasuki tahapan penting dalam penanganan perkara pidana.

Publik pun diharapkan memberikan ruang kepada penyidik dan aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen, profesional, dan objektif guna mengungkap fakta secara utuh serta memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.**

Komentar