Jakarta,DuriPos.com – Ditjenpas Kemenkumham RI memberikan remisi kepada 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia khusus Imlek 2574 Kongzili.
“Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II usai mendapat remisi satu bulan,” jelas Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Minggu (22/1/23).
Ia mengungkapkan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Remisi khusus Imlek diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dengan pemberian remisi, Rika berharap bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.
“Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tutupnya.(*)
Sumber : Tribratanews.Polri
Komentar