Aniaya IRT dan Gasak Rp3 Juta, Pelaku Curas di Bangko Lestari Dibekuk di Kebun Sawit

Provinsi Riau94 Dilihat

ROKAN HILIR,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Bangko Pusako bersama Tim Buser Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kepenghuluan Bangko Pusaka, Kecamatan Bangko Lestari, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku berinisial J (32) berhasil ditangkap saat bersembunyi di areal perkebunan kelapa sawit wilayah Teluk Bano I, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Korban diketahui bernama Anita (49), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penganiayaan sekaligus kehilangan uang tunai sebesar Rp3 juta yang merupakan hasil penjualan getah karet.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (17/6/2026). Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan mencari ayam miliknya yang lepas. Tidak lama berselang, pelaku kembali datang dan meminta izin masuk ke dalam rumah dengan dalih ingin menceritakan persoalan rumah tangganya, namun permintaan tersebut ditolak korban.

Setelah korban pulang dari ladang sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapati pelaku sudah berada di dalam rumah. Pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya dengan menutup mulut korban menggunakan kain, lalu memukul bagian wajah dan kepala korban sebelum mengambil dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp3 juta.

“Pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan menutup mulut korban menggunakan kain dan memukul bagian wajah serta kepala korban sebelum membawa kabur dompet yang berisi uang sekitar Rp3 juta,” kata AKP Tri Adiyatmika.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan kepala serta mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko Pusako.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako bersama Tim Buser Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku yang sedang beristirahat di areal perkebunan kelapa sawit di wilayah Teluk Bano I.

Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai jilbab hitam, satu pasang sandal merek Inkaini dan satu helai selendang warna ungu yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti serta koordinasi dengan pihak terkait.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Tri Adiyatmika.**

Komentar