Usai Bertemu Ketum Hercules, Datin Imelda Sebut Polemik DPD GRIB Jaya Riau Masih Dievaluasi DPP

Provinsi Riau84 Dilihat

PEKANBARU,DURIPOS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Datin Imelda Samsi, S.E., menyampaikan klarifikasi terkait polemik internal organisasi yang belakangan mencuat di Provinsi Riau. Klarifikasi tersebut disampaikan usai dirinya menggelar pertemuan dengan Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Datin Imelda mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas kondisi organisasi GRIB Jaya di Provinsi Riau, termasuk polemik yang muncul akibat beredarnya video yang menyebutkan adanya pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Daerah.

Menurut Datin Imelda, Ketua Umum DPP GRIB Jaya berpesan agar seluruh kader tetap fokus menjalankan kegiatan sosial, memperkuat konsolidasi organisasi, merangkul seluruh DPC dan Satgas, serta terus memperbesar keanggotaan GRIB Jaya di Provinsi Riau.

“Tetap fokus pada kegiatan sosial, memperkuat organisasi, merangkul seluruh DPC dan Satgas, serta terus melakukan penambahan anggota GRIB Jaya di Provinsi Riau,” ujar Datin Imelda dikutip lewat video singkat dikirim ke Media online Duripos.com, Selasa (28/7/2026).

Terkait video pemberhentian dirinya yang beredar di media sosial, Datin Imelda menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme administrasi dan aturan organisasi. Ia menyebut, berdasarkan hasil pembahasan dengan Ketua Umum DPP, penyampaian keputusan mengenai pemberhentian pengurus merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini status kepengurusan DPD GRIB Jaya Provinsi Riau masih bersifat mandat, belum menerima Surat Keputusan (SK) definitif, serta belum dilantik secara resmi.

Selain itu, Datin Imelda menyatakan dirinya diangkat sebagai Sekretaris Daerah berdasarkan amanah langsung dari Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, bukan melalui penunjukan Ketua DPD GRIB Jaya Riau berstatus mandat.

Menurutnya, apabila suatu saat terjadi pemberhentian dari jabatan Sekretaris Daerah, maka proses tersebut harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah dan diputuskan oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya.

Dalam kesempatan itu, Datin Imelda juga menyebut bahwa DPP GRIB Jaya akan melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap kepengurusan DPD GRIB Jaya Provinsi Riau. Evaluasi tersebut, katanya, dapat dilakukan melalui pemanggilan pengurus ke DPP maupun dengan peninjauan langsung ke daerah.

Mengakhiri pernyataannya, Datin Imelda mengimbau seluruh kader GRIB Jaya di Provinsi Riau untuk menahan diri dan menghentikan polemik maupun saling berbalas pernyataan di media sosial. Ia mengajak seluruh anggota menghormati proses evaluasi yang sedang berlangsung serta menunggu keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat.**

Komentar